Motto Sekolah
Wednesday, 24 Jul 2024
  • Prestasimu Kebanggaanku, Budi Luhurmu Cahayaku

JUKNIS PPDB 2022

JADWAL

  1. Apresiasi dan Golden Ticket
    • Pelaksanaan Offline / Luring
    • Pendaftaran : 2 – 5 Maret 2022
    • Proses Verifikasi : 7 – 8  Maret 2022
    • Pengumuman : 9 Maret 2022
    • Daftar Ulang : 10 Maret 2022
  2. Prestasi Akademik dan Non Akademik
    • Pelaksanaan Online / Daring
    • Pendaftaran :
      • Akun / login  : 7 – 10 Maret 2022
      • Upload : 11 – 13 Maret 2022
    • Proses Verifikasi : 14 – 18 Maret 2022
    • Pengumuman : 22 Maret 2022
    • Daftar Ulang : 26 Maret 2022
  3. Afirmasi dan PTO
    • Pelaksanaan Online / Daring
    • Pendaftaran :
      • Akun / login  : 28 – 31 Maret 2022
      • Upload : 1 – 5 April 2022
    • Proses Verifikasi : 6 – 8 April 2022
    • Pengumuman : 9 April 2022
    • Daftar Ulang : 11 April 2022
  4. Zonasi
    • Pelaksanaan Online / Daring
    • Pendaftaran :
      • Akun / login  : 12 – 16 April 2022
      • Upload : 18 – 27 April 2022
    • Proses Verifikasi : 17 Mei – 4 Juni 2022
    • Pengumuman : 6 Juni 2022
    • Daftar Ulang : 7 – 11 Juni 2022

Link Pendaftaran : http://ppdb.blitarkota.go.id/


PERSYARATAN DAN MEKANISME

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP Negeri 3 Blitar adalah sebagai berikut.

a.  Persyaratan Umum

  1. Tamat/Lulus atau masih duduk di kelas VI SD/MI/yang sederajat yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
  2. Berumur setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2022
  3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.
  5. Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan/atau memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
  6. Kartu Keluarga(KK) sebagaimana dimaksud pada angka 5, adalah yang diterbitkan :
    • Paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB bagi calon peserta didik yang tidak menjadi satu KK dengan orangtua/wali.
    • Pada saat yang sama dengan seleseinya administrasi KK kota Blitar bagi calon peserta didik yang menjadi satu KK dengan otangtua/wali yang dibuktikan secara sah
  7. Pada saat berhubungan secara langsung dengan pihak penyelenggara (panitia PPDB) ) Pendaftar wajib mengikuti Prokes (memakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan)

b. Persyaratan Khusus

  1. Memiliki piagam/sertifikat kejuaraan Matematika, IPA dan IPS yang diperoleh dari olimpiade, lomba, festival, atau yang sejenis yang pelaksanaannya secara berjenjang oleh pemerintah, organisasi di bawah pembinaan instansi resmi pemerintah, dan/atau organisasi yang legalitasnya diakui oleh pemerintah. Kejuaraan yang diperoleh dari lembaga yang pelaksanaannya tidak berjenjang dan/atau dari lembaga non pemerintah akan dijadikan pertimbangan
  2. Memiliki sertifikat/piagam non akademik (bila ada).
  3. Memiliki surat keterangan dari induk cabang olahraga.
  4. Memiliki nilai rapor kelas V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester ganjil.

MEKANISME PENDAFTARAN

  1. Siswa / orangtua membuat akun dengan input NIK,mengisi bio data siswa, Upload KK dan akte kelahiran melalui aplikasi ppdb.blitarkota.go.id  sesuai jadwal yang ditentukan
  2. Siswa mendaftar sesuai jalur dan jadwal yang sudah ditentukan

JALUR PRESTASI

A. Jalur Prestasi  Golden Ticket dan Apresiasi

  1. Menyerahkan fotocopi surat keterangan golden ticket / piagam kejuaraan sesuai dengan data apresiasi;
  2. Menyerahkan fotocopi surat keterangan sebagai siswa kelas 6 dari SD/MI;
  3. Menyerahkan fotocopi Kartu Keluarga / KK;
  4. Menyerahkan fotocopi Akta lahir;
  5. Menyerahkan Pas foto ukuran 3×4 cm (2 lembar).

B. Jalur Prestasi  Kejuaraan

  • Jalur Akademik

Nilai Rapor MATEMATIKA, IPA, IPS

  1. Piagam/sertifikat kejuaraan yang akan diperhitungkan nilainya untuk penentuan hasil seleksi (bila ada);
  2. Piagam/sertifikat kejuaraan yang dinilai merupakan perolehan dalam kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan berakhir waktu pendaftaran;
  3. Bila kuota jalur akademik dari syarat sertifikat atau piagam tidak terpenuhi, kekurangannya akan diisi dari prestasi pembelajaran di sekolah (nilai rapor);
  4. Memiliki nilai rapor mata pelajaran Matematika, IPA dan IPS kelas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1.
  • Jalur Nonakademik

Drumband, Sepak bola, Taekwondo, Pencaksilat, Bola Voli, Bola Basket, Atletik, Karate, Panahan dan Catur.

OLAHRAGA

Seni Musik (Vokal/Instrumen), Seni Rupa

SENI

Hafidz Al-Qur’an dan Seni Baca Al-Qur’an

Keagamaan
  1. Memiliki piagam/sertifikat kejuaraan, baik individu atau beregu;
  2. Piagam/sertifikat kejuaraan diperoleh dalam kurun waktu 1 Maret 2019 sampai dengan berakhir waktu pendaftaran;
  3. Wajib mengikuti proses verifikasi dan klarifikasi performansi/penampilan atau skill individu;
  4. Bila kuota bidang non akademik tidak terpenuhi, kuota akan diisi bidang lain.

JALUR AFIRMASI

  1. Dari keluarga yang mengikuti program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
  2. Dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua bersedia diproses secara hukum apabila memalsukan dokumen program penanganan keluarga tidak mampu;
  3. Akan dilakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA (PTO)

  1. Putra/Putri kandung Anggota Forkompinda Kota Blitar;
  2. Putra/Putri kandung pendidik dan/atau tenaga kependidikan di sekolah tempat bertugas;
  3. Pindah tugas ke Instansi, lembaga, kantor atau perusahan yang baru yang pindah tugasnya maksimal 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
  4. Putra/Putri kandung ASN Pemerintah Kota Blitar;
  5. Putra/Putri kandung ASN dari luar Pemerintah Kota Blitar, non-ASN yang bekerja di instansi, lembaga, kantor atau perusahaan (BUMD/BUMN);
  6. Point 3, 4 dan 5 di atas ditentukan oleh jarak terdekat antara tempat tinggal calon siswa dan SMP Negeri 3 Blitar berdasarkan google map;
  7. Bukti sah keluarga sebagai anak dan orang tua divalidasi lewat akte kelahiran anak dan kartu keluarga (KK) orang tua;
  8. Penentuan penerimaan siswa jalur Perpindahan Tugas Orangtua dibuktikan dengan surat penugasan atau Surat Keterangan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan, ditanda tanganiPimpinan Instansi dan stempel basah.

PAGU

  • Jalur apresiasi dan golden ticket 15%
  • jalur prestasi (akademik dan non akademik) 15%
  • jalur afirmasi 15%
  • jalur perpindahan tugas orang tua 5%
  • jalur zonasi 50%

TOTAL PAGU 288 Siswa


CONTACT PERSON

Bu Anis

085735832269